Bidayah Al-'Abid wa Kifayah Az-Zahid IV (Pasal Pembatal Wudhu' - Pasal Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi)
Pasal
Pembatal wudhu' ada delapan : (1) Sesuatu yang keluar dari dua jalan secara mutlak, (2) keluarnya air seni atau kotoran dari bagian tubuh yang lain, baik banyak ataupun sedikit, atau selain keduanya seperti muntah atau darah jika sangat banyak - relatif pada pandangan setiap orang, (3) hilangnya akal kecuali tertidur ringan pada orang yang berdiri atau duduk, (4) memandikan mayat atau sebagiannya, (5) makan daging unta walaupun mentah - dalam rangka ibadah. Tidak batal disebabkan bagian-bagian lainnya, meminum susunya, dan kaldu dagingnya, (6) menyentuh kemaluan manusia yang bersambung atau duburnya, walaupun mayat dengan tangannya, tidak termasuk menyentuh testisnya, tidak pula tempat kemaluan yang terpisah, (7) menyentuh lelaki atau perempuan lain dengan syahwat tanpa penghalang, walaupun dengan anggota badan tambahan terhadap anggota badan tambahan lainnya, (8) dan murtad.
Setiap hal yang mewajibkan mandi juga mewajibkan wudhu' selain kematian, karena dia mewajibkan mandi bukan wudhu', tetapi wudhu' disunnahkan. Tidak ada batal disebabkan (1) perkataan yang diharamkan, (2) tidak pula dengan menghilangkan rambut, kuku, dan yang semisal keduanya. Siapa saja yang ragu apakah dia sudah suci atau masih berhadas, walaupun pada selain shalat, hendaknya dia di atas apa yang diyakininya.
Pasal
Penyebab yang membuat wajib mandi ada tujuh : (1) Intiqal mani, walaupun ia merasakan perpindahan mani lalu menahannya sehingga tidak jadi keluar, wajib dia mandi, kalau dia mandi karenanya kemudian keluar tanpa kelezatan, dia tidak mengulanginya, (2) keluarnya dari tempat lazimnya keluar walau (seperti) darah, keluarnya mani disertai dengan kelezatan bagi selain orang yang tidur, (3) masuknya kepala zakar asli atau semisalnya ke dalam kemaluan perempuan, walaupun dubur binatang atau mayat, dari orang-orang semisalnya yang ia kumpuli walaupun dalam keadaan sedang tidur, (4) masuk Islamnya orang kafir, walau dari murtad, atau tidak didapati dari dirinya selama dalam kekafirannya melakukan hal yang mewajibkan mandi, (5) keluarnya darah haid, (6) keluarnya darah nifas, tidak wajib bagi yang melahirkan tidak keluar darah, (7) kematian (sebuah sebab yang mana mandi murni) perkara ibadah, selain yang syahid dalam peperangan atau terbunuh secara zalim.
Tempat shalat 'id - bukan shalat jenazah, adalah mesjid, yang mana mencari keuntungan di dalamnya haram.
Komentar
Posting Komentar